Abdul Gafur terjaring OTT KPK pada Januari 2022 di Jakarta.
Kala itu, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta.
Abdul Gafur dkk kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.
Merujuk dakwaan, Abdul Gafur diduga menerima suap Rp5,7 miliar.
Atas perbuatannya, ia dihukum 5,5 tahun penjara.
Kini, Abdul Gafur kembali menjadi tersangka.
Kali ini dugaan korupsi dana Perumda yang diduga merugikan keuangan negara.
Pihak Demokrat belum berkomentar mengenai dugaan aliran uang tersebut.
Terkait pelaksanaan sebuah Musda secara umum, Alex menjelaskan bahwa biasanya memang berasal dari para kader.
"Sebetulnya sih patut diduga, patut diduga kegiatan-kegiatan partai itu juga, termasuk pembiayaannya, itu kan biasanya berasal dari para kader, para kader itu juga ada yang menduduki anggota DPRD, ada yang menduduki kepala daerah, dan memang sudah menjadi suatu pengetahuan umum bahwa kegiatan-kegiatan Musda atau rapat-rapat partai itu salah satu sumber pembuatannya itu berasal dari kader," katanya.
Yang harus dipertanyakan, menurut Alex, sumber uang tersebut.
Kemudian, apakah partai tahu uang itu merupakan hasil korupsi.
"Nah pertanyaannya, apakah pihak partai mengetahui bahwa uang-uang itu yang digunakan untuk mengadakan musyawarah dari hasil korupsi, kan seperti itu. Ini tentu yang harus didalami," tutur Alex.