Pun termasuk saat disinggung soal dugaan upaya menyamarkan tindak pidana korupsi melalui skema kerjasama investasi tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan materinya tentunya. Karena ini kan poses penyidikannya juga berjalan masih beberapa waktu lalu pasca-penahanan tersangka DTY kan. Masih panjang, masih panjang sampai empat bulan nanti maksimal untuk penahanan dari tersangka DTY," kata Ali.
Ali juga enggan menjelaskan secara detail keterkaitan istri Dadan, Riris Riska Diana, dengan kerja sama investasi tersebut.
Sebab, kata Ali, terkait hal itu sudah masuk pada materi perkara.
Yang jelas, kata Ali, semua yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini akan didalami.
"Ya nanti, nanti kami akan dalami ya. Ya nanti di dalam proses penyidikan pasti kalau kemudian ada indikasi-indikasi yang mengarah ke fraud ya pasti akan diketahui. Tetapi sejauh ini kan kami tidak akan sampaikan materi-materi dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandas Ali.
Dalam kasus suap ini, diduga Hasbi dan Dadan menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur KSP Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dadan telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.