News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru kasus Penipuan Robot Trading Fin888

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong investasi alat kesehatan dan robot trading Evotrade beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus robot trading FIN888

Dari dua tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara (WN) Singapura berinisial SG.

"Tersangka inisial S dan SG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

Whisnu menyebut SG merupakan pemilik Broker Sametrade FX. Sedangkan, tersangka S merupakan direktur dari perusahaan exchanger.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk p-19 Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersangka sebelumnya.

Namun, lanjut Whisnu, saat ini keberadaan kedua tersangka baru itu belum ditemukan.

"Rencana tindak lanjut melakukan penangkapan dan pengejaran saudara S. Sedangkan, saudara SG (WN Singapore), proses koordinasi dengan Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Whisnu.

Baca juga: Permudah Jemaah Haji, Pemerintah Arab Saudi Hadirkan Layanan Robot Fatwa hingga Hotline Haji

Total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka sebelumnya yang ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri berinisial PS dan CC.

PS berperan sebagai leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia. Begitu pula CC yang berperan sebagai leader. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.

Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.

Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Oktavianus menyebut, polisi memang saat ini sudah menangkap dua mitra atau affiliator robot trading Fin888 sebagai tersangka yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC), namun pelaku utamanya Tjahjadi Rahardja belum dijadikan tersangka.

Sebagai informasi, Fin888 bekerja sama dengan broker asing di Singapura, Samtrade FX. Namun, menurut Oktavianus uang korban di Indonesia tidak pernah ditradingkan dan tetap berada di Indonesia.

Dia pun menerangkan bahwa Finn888 mulai beroperasional di Indonesia sejak Oktober 2019. Lalu, Desember 2021 korban sudah tidak bisa menarik uang yang diinvestasikannya.

Oktavianus menjelaskan, dugaan adanya upaya melindungi dalang atau pelaku utama dari kasus penipuan robot trading Fin888 berdasarkan sejumlah alasan.

Sebab, menurutnya, ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja dalam keterangan di affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.

Dia menjelaskan, dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business atau penanggung jawab Fin888 untuk wilayah Indonesia.

Bahkan, Oktavianus menekankan dugaan keterlibatan Tjahjadi Raharja diperkuat dengan keterangan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihadirkan penyidik Bareskrim, yakni Yenti Garnasih.

“Karena di sini kami menduga ada satu pelaku yang memang sudah terekspose di dalam dokumen-dokuman, bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bareskrim, itu Ibu Yenti Garnasih, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi ahli,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oktavianus menyampaikan dalam proses penyidikan kasus itu Fin888, pihaknya kerap mendapat kendala. Salah satunya, adanya perbedaan sikap penyidik saat menangani kasus itu.

Menurut Oktavianus, saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, pihaknya telah menyerahkan dokumen affidavit yang menyebutkan keterlibatan nama Tjahjadi Raharja dalam kasus tersebut.

“Lalu Tanggapan dari penyidik adalah ‘nah ini dagingnya gemuk’. Bagaimana mungkin seorang penyidik menyatakan wah ini dagingnya gemuk. Kami tidak tahu nih maksudnya apa daging gemuk ini. Nah kami berharapnya dengan adanya kata-kata itu kami menduga awalnya ini adalah keberpihakan kepada korban,” terangnya.

Namun, Oktavianus menyebut, sebulan setelahnya, sikap penyidik kepada kuasa hukum korban berubah.

Penyidik Bareskrim, kata Oktavianus, justru menuding dokumen affidavit yang sudah mendapat legalitas dari Kemenkumham tersebut palsu.

“Di sini lah adanya perbedaan sikap penyidik pada saat awal hingga akhirnya tejadi perbedaan. Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prosesnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini yang merupakan pengusaha besar ini, Tjahjadi Raharja,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini