Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan soal percakapan atau chat di WhatsApp (WA) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.
Anggota Dewas KPK Abertina Ho menerangkan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite adalah benar.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun, dijelaskan Albertina, perkara yang naik ke sidang etik bukan karena laporan ICW.
Menurut Albertina komunikasi yang dilakukan Johanis Tanak dengan Idris Sihite sebagaimana dilaporkan ICW dilakukan sebelum Johanis menjabat pimpinan KPK.
"Komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," jelas Albertina.
Albertina menjelaskan Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023.
Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK.
Menurut Albertina, temuan komunikasi itu yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik.
Dewas KPK akan menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.
Dasar Laporan ICW
Peneliti ICW Lalola Easter sebelumnya melaporkan Pimpinan KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK.
Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.