Pada saat itu pula, Johanis Tanak menghubungi Sihite via chat.
"Percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023. Yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan, dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Albertina mengatakan Johanis Tanak menghubungi Sihite sebanyak tiga kali pada 27 Maret tersebut.
Namun, seluruh pesan itu justru dihapus oleh Johanis Tanak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah Saudara Johanis Tanak. Dan sebanyak tiga pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara Johanis Tanak," kata Albertina.
Albertina menjelaskan isi pesan Johanis Tanak kepada Sihite terkait surat tentang izin usaha pertambangan (IUP) yang merupakan pesan terusan dari rekannya seorang pengusaha bernama Indra.
"Dalam pemeriksaan saudara JT menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Martet 2023 tersebut, saudara Johanis Tanak hanya memforward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WA."
"Karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut, oleh saudara Sihite menjawab 'Siap' dari komunikasi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Albertina, Idris Sihite mengaku belum membaca pesan dari Johanis Tanak tersebut.
Namun, Sihite ternyata belum sempat membaca pesan dari Johanis Tanak tersebut lantaran sudah dihapus.
"Dalam pemeriksaan saudara Sihite menjelaskan belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh saudara Johanis Tanak karena pada saat menerima pesan saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pukul 13.56 WIB, saudara Sihite menanyakan kepada saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus, dan dijawab oleh saudara Johanis Tanak 'Sudah dijawab siap'," jelas Albertina.
Lantas, Albertina mengatakan Sihite sempat berkeinginan untuk menghubungi Johanis Tanak tetapi diurungkan karena tengah rapat.
Dia mengungkapkan percakapan dengan Johanis Tanak pun tidak ada kelanjutan lantaran handphone miliknya keburu disita KPK.
"Kemudian saudara Sihite bermaksud ingin menghubungi saudara Johanis Tanak untuk menanyakan lebih lanjut mengenai percakapan yang telah dihapus tersebut."
"Namun tidak jadi dilakukan karena saudara Johanis Tanak mengatakan sedang rapat, dan agar komunikasi dilakukan melalui WA saja, tetapi pada akhirnya komunikasi tersebut tidak dilanjutkan karena HP saudara Sihite telah disita oleh penyidik KPK," beber Albertina.
Dari pemeriksaan ini, Albertina mengatakan pihaknya menyimpulkan percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite adalah betul adanya.
Namun, chat antara keduanya bukan terkait kasus yang dilaporkan ICW.
Albertina pun mengumumkan kasus chat Johanis Tanak ini akan dilanjutkan ke sidang etik.
"Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudarah Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tuturnya.
Johanis pun diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkasnya
Ketua KPK Firli Bahuri Lolos Pelanggaran Etik Pemberhentian Endar Priantoro
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak dapat diteruskan ke tahap sidang etik.
Itu artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya dianggap tidak melanggar kode etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dkk tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti.
Adapun laporan itu disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ucap Haris dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Haris menerangkan bahwa Dewas KPK menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.
Tak hanya itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.
Haris mengatakan pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri.
Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.
Dewas KPK Tak Temukan Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun Firli Bahuri dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak menjelaskan Dewas pun tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terang Tumpak.
Sebelumnya Firli Bahuri pun telah membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian ESDM.
Firli mengeklaim, dirinya tidak mungkin menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Firli mengaku tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain.
Ia pun mengeklaim, dokumen yang diterimanya tidak pernah digandakan.
"Saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," kata Firli. (tribun network/thf/Tribunnews.com)