Namun, interpelasi itu justru berujung pada laporan ke Badan Kehormatan.
Prasetyo menyoroti mekanisme pembayaran commitment Formula E yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menabrak aturan. Pasalnya, commitment Formula E sudah dibayarkan meski anggaran belum disahkan.
Pembiayaan Formula E Disorot
Pada April lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sedang mendalami mekanisme pembiayaan Formula E yang diduga melanggar ketentuan.
Salah satu di antaranya adalah aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memperbolehkan APBD digunakan untuk kegiatan bisnis.
Saat itu, KPK berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dari Pemprov DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), badan usaha milik daerah yang ditugaskan menjadi penyelenggara ajang jet balap listrik darat ini.
Alex mengatakan pembiayaan kegiatan yang bersifat bisnis tidak bisa disokong dengan anggaran APBD. KPK telah mendapatkan informasi dari Pemprov DKI dan masukan Kemendagri.
“Harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu,” ujar Alex.
Dituding Ada Malaadministrasi
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai ada penyelewengan wewenang dari Anies dalam menyelenggarakan Formula E.
"Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini merupakan tanggung jawab KPK, yang diharapkan (bisa) profesional dan serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi atau tanggung jawabnya," ujarnya, Rabu (8/9/2022).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemprov DKI tak kunjung melaksanakan audit penyelenggaraan Formula E hingga kini. Ajang balap mobil listrik itu sendiri berlangsung pada 4 Juni 2022.
Gilbert pun menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk malaadministrasi.
"Dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit (laporan keuangan) tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit," tuturnya.