TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah menyusun alat kerja pengawasan kampanye Pemilu 2024 guna mempermudah pengawas melakukan tindakan dan pelanggaran.
"Selain dapat mencegah, dengan alat kerja tersebut pengawas pemilu juga akan dengan tepat melakukan penindakan. Karena diberi rujukan norma atau pasal apa saja yang dilanggar," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya Jumat (23/6/2023).
Menurut Koodinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu itu, alat kerja pengawasan kampanye dan dana kampanye ini memungkinkan untuk memberikan indikator-indikator yang dapat mengidentifikasi sebagai bentuk pelanggaran.
Sehingga nantinya pengawas dapat melakukan pencegahan sedini mungkin .
Meski begitu, Puadi tetap menginginkan agar alat kerja pengawasan yang disusun, dibuat sesederhana mungkin, agar tidak membebani pengawas pemilu dalam bekerja.
Sebagai informasi Bawaslu sendiri juga telah melakukan focus group discussion (FGD) bertajuk Finalisasi Penyusunan Alat Kerja Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
FGD ini, kata Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina, diadakan karena divisi penanganan pelanggaran menjadi tombak utama dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilu 2024.
Berdasarkan hal tersebut, dia berpandangan perlu bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, mendapat pandangan dan masukan dari berbagai pihak dalam menyusun strategi ataupun alat kerja pengawasan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mulai Perhatikan Proses Daur Ulang Sampah Logistik Pemilu
"Bagaimana pelaksanaannya, tata caranya, dan strategi dalam pengawasan pemilunya menjadi hal yang baru. Terlebih sampai saat ini Peraturan KPU yang mengatur kampanye untuk Pemilu 2024 belum ada yang terbaru,” jelasnya.
“Sehingga sangat memungkinkan adanya perubahan perubahan yang signifikan mengatur pelaksanaan kampanye itu nantinya," Yusti menambahkan.