News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Novel Baswedan Ungkap Ada Kasus Pelecehan Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan - Novel Baswedan Ungkap Ada Kasus Pelecehan Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat geger belakangan ini.

Hal itu menjadi ironi lantaran terjadi dalam lingkup lembaga antirasuah.

Ternyata dibalik adanya praktik pungli ini, ada suatu kasus yang diungkap mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel menyebut adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK kepada istri tahanan.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Adapun kasus dugaan pungli di rutan KPK ini mulanya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Akan tetapi, kata Novel, Dewas KPK belum mengungkap semua fakta, termasuk terkait dugaan tindakan pelecehan ini.

"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," kata Novel.

Sebelumnya, dalam akun media sosial Twitter, Novel Baswedan juga mengungkap hal serupa. 

Menurut Novel, kasus asusila terhadap istri pegawai ini yang menjadi awal mula pungli di rutan KPK. 

Novel tidak menyebut itu bentuk pungli, melainkan pemerasan dan suap.

"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tulis Novel.

Novel merasa heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan rutan KPK. 

Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Novel, sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.

Baca juga: Dewas Terima Data PPATK Terkait Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK," sebut Novel.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini