News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Perludem: Ada yang Lebih Penting Ketimbang KPU Hanya Atur Jumlah Akun Medsos Peserta Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menambah jumlah akun media sosial (medsos) peserta pemilu dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hanya sebatas pada angka saja.

Padahal, menurut Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi, ada banyak keresahan dan tantangan dalam kampanye di medsos yang seharusnya diperhatikan oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.

“Dari dulu 2019 diatur 10 akun sekarang 20 akun hanya sebatas situ saja ternyata perspektifnya, padahal ada banyak keresahan, terus keresahan juga adalah KPU tidak menangkap sebenarnya,” kata Amel, sapaan akrabnya, Senin (26/5/2023).

“Ada banyak sekali tantangan kampanye di medsos, apalagi medsos semakin digunakan oleh peserta pemilu. Kalau teman-teman buka Facebook ads, itu milyaran rupiah peserta pemilu yang beriklan politik. Itu hanya di platform Facebook, belum lagi sewa buzzer untuk manipulasi opini publik,” tuturnya. 

Amel mengambil contoh pemilu yang berlangsung di Negara Gajah Putih, Thailand. Di negara tersebut komitmen peserta pemilu dalam kampanye pun di atur.

Satu di antarnya komitmen partai untuk tidak menyebarkan disinformasi, hasutan kebencian, serta tidak melakukan manipulasi opini publik sebagai strategi pemenangan.

“Juga nanti disebutkan tidak menahan diri menyebarkan narasi yang mendiskriminasi kelompok rentan atau tidak melakukan kekerasan verbal berbasis gender,” jelasnya.

Diketahui, Perludem sendiri menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif. Koalisi ini mendorong untuk penyelenggara dan peserta pemilu berkomitmen dalam menjalani perhelatan pemilu yang adil dan jujur.

Masih mencontoh pemilu di Thailand, lanjut Amel, ada sebuah code of conduct yang ditandatangani oleh lembaga juga peserta pemilu supaya segala proses kampanye terpantau. 

Code of conduct ini juga yang coba didorong oleh koalisi masyarakat supaya dapat diterapkan terhadap lembaga dan penyelenggara pemilu di Indonesia. 

“Kita minta peserta pemilu hanya tanda tangani itu tidak cukup tapi harus ada monitoringnya, jadi kasusnya Thailand waktu itu ada 46 partai politik yang tanda tangani code of canda conductct itu, 3 partai besar di Thailand itu menandatangani kemudian ada laporan dikeluarkan dua mingguan,” tutur Amel.

“Jadi kelihatan dalam periode dua minggu itu parpol mana yang menjadi paling banyak disasar dan disinformasi gitu atau parpol atau tokoh politik mana yang paling diuntungkan dari disinformasi,” sambungnya. 

Sebagai informasi, Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan, akan ada penambahan kepemilikan akun medsos bagi peserta pemilu.

Mellaz menyebut, dari yang semula setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk memiliki 10 akun medsos akan ada ketentuan menjadi 20 akun perorang.

Baca juga: KPU Minta Perguruan Tinggi Berperan Aktif Dorong Mahasiswa Melek Politik di Pemilu 2024

Ketentuan itu akan tertuang dalam PKPU yang baru nantinya. Rancangan itu disampaikan oleh Komisioner KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

"Pada peraturan KPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata August dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini