News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Biaya Operasional Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 1 Miliar Per Hari Saat Jabat Gubernur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Dalami Korupsi Dana Otsus dan APBD

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami materi pemeriksaan pembahasan APBD dan dana Otsus itu kepada Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Yunus juga dimintai keterangannya terkait pos alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional Lukas Enembe sebagai gubernur.

Yunus menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat (20/1/2023). Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Pakai Duit APBD Papua untuk Judi di Singapura

KPK awalnya kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Hingga akhirnya Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Sita Aset Lukas Enembe Rp 144,7 Miliar

KPK juga telah menyita berbagai aset dan uang milik bekas Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 144,7 miliar. Aset dan uang yang disita diduga bersumber dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskinkan para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini