News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Relawan Jokowi Nilai Penegakan Hukum Kasus Korupsi BTS seperti Perjuangan Reformasi 98

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang dakwaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap korupsi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan menegakkan hukum secara adil, kita dapat memperkuat semangat reformasi 1998 dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkas Ates.

Diketahui, dalam kasus korupsi BTS, Mantan Menkoinfo Johny G Plate didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini