Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasbi Hasan dinilai sah secara hukum.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam Pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," ucap Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya, KPK optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pasalnya KPK telah menjelaskan tanggapan permohonan Hasbi Hasan dengan menghadirkan 140 bukti dan 1 ahli.
"Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).
"Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," imbuhnya.
Baca juga: Rumah Ispirasi Indonesia Minta Hakim Tolak Praperadilan Hasbi Hasan
Ali memastikan penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai koridor hukum.
"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," Ali menekankan.
Hasbi Hasan diketahui mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.
Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.
"Senin tanggal 10 Juli 2023 pukul10.00 WIB sidang praperadilan atas nama Pemohon Hasbi Hasan dengan agenda pembacaan putusan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Senin (10/7/2023).
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5/2023).