Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan
Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dia dijerat bersama mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana, pihak yang beperkara di MA.
Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.
Dadan Tri Yudianto telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.