News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KY akan Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Hasbi Hasan yang Juga Berstatus Hakim

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tak hanya melalui seleksi, Miko menjelaskan, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan.

Kata Miko, KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatarbelakang hakim.

"Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA. Terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim," kata Miko.

"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur anggaran, maupun 'dukungan politis'," sambungnya.

Miko menyebut, KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan Indonesia kredibel dan terpercaya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasbi Hasan (HH).

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari pertama.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini