News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Media Asing Soroti Kasus Pedagang di Bogor Dilaporkan Majelis Taklim Buntut Curhat soal Spanduk

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Wahyu Dwi Nugroho. Ia dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro lantaran disebut berujar kebencian terkait spanduk larangan berjualan. Kini ia telah menjalani sidang untuk kedelapan kalinya. Lusa atau Selasa (18/7/2023), Nugroho akan menjalani sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi.

TRIBUNNEWS.COM - Media asing asal Tiongkok, South China Morning Post (SCMP) menyoroti kasus pedagang di Bogor, Wahyu Dwi Nugroho (32) yang dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro terkait dugaan ujaran kebencian.

Adapun kasus berawal ketika pada bulan Juli 2022, Nugroho mengunggah sebuah video di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut, dirinya mengkritik spanduk yang dipasang oleh pimpinan Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro, Habib Abu Bakar Assegaf di lingkungan tempat tinggalnya.

Spanduk tersebut bertuliskan bahwa anggota majelis ta'lim dilarang untuk membeli kebutuhannya di warung yang tidak disetujui oleh majelis yayasan.

Sebagai informasi, Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro memiliki puluhan bisnis afiliasi di Bogor.

Kemudian, majelis melarang anggotanya untuk membeli barang dari toko-toko yang tidak tergabung dengan majelis ta'lim

Baca juga: Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks Naik ke Penyidikan

Istri Wahyu Dwi Nugroho, Ana Sona Sonia mengaku setelah dipasangnya spanduk tersebut, banyak pelanggannya yang merupakan anggota Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro enggan untuk membeli barang dari tokonya.

Hal tersebut lantaran toko milik suaminya tidak bergabung dengan majelis ta'lim tersebut.

"Suami saya merasa tidak adil lantaran banyak pelanggan kita merupakan anggota Majelis Ta'lim Albusyro. Banyak dari anggota tersebut membatalkan pesanan setelah terpasangnya spanduk larangan tersebut," katanya dikutip dari SCMP.

Ana mengatakan, pemasangan spanduk tersebut pun langsung dilaporkan kepada Ketua RT setempat.

Namun, sambungnya, respons dari Ketua RT setempat dianggap tidak memuaskan.

Alhasil, suami Ana pun mengunggah video protes di TikTok terkait spanduk tersebut.

"Itu adalah masalah serius bagi kami karena larangan tersebut dapat berdampak pada bisnis kecil seperti kami. Jadi karena frustrasi, dia (Nugroho) memposting (video) di TikTok,' kata Ana.

Ternyata, video yang diunggah Nugroho pun viral hingga ada lebih dari seribu komentar yang berisi rasa simpati terkait masalah yang menimpanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini