News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Media Asing Soroti Kasus Pedagang di Bogor Dilaporkan Majelis Taklim Buntut Curhat soal Spanduk

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Wahyu Dwi Nugroho. Ia dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro lantaran disebut berujar kebencian terkait spanduk larangan berjualan. Kini ia telah menjalani sidang untuk kedelapan kalinya. Lusa atau Selasa (18/7/2023), Nugroho akan menjalani sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun, pihak Majelis Ta'lim Albusyro menemukan video yang diunggah Nugroho.

Anggota majelis ta'lim pun meminta Nugroho menghapus video tersebut dari TikTok dan meminta maaf.

"Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai," kata Ana.

Kendati demikian, postingan Nugroho itu pun berbuntut panjang.

Pihak Majelis Ta'lim Albusyro justru melaporkan Nugroho ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Majelis Ta'lim Albusyro mengklaim komentar Nugroho dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis ta'lim.

Kemudian, antara September 2022-Februari 2023, Nugroho telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.

Setelah itu, pada bulan Maret 2023, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

"Upaya mediasi berulang kali dan permintaan audiensi dengan Habib Assegaf semuanya ditolak," ujar Ana.

Alhasil, semenjak suaminya ditahan, Ana mengaku dikucilkan oleh tetangganya yang sebagian besar merupakan jemaah dari Majelis Ta'lim Albusyro.

"Toko kami adalah korban lainnya. Saya mencoba mempertahankannya tetapi penghasilan dari toko kami terus merosot."

"April lalu, menjelang Lebaran, kami hanya memperoleh penghasilan senilai Rp 1 juta padahal kami biasanya menghasilkan Rp 8 juta pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Ana.

Baca juga: Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Diduga Lakukan Ujaran Kebencian hingga Sebarkan Hoaks

Ana pun mengaku khawatir terhadap dampak psikologis terhadap dua anaknya yang telah mengetahui sang ayah dipenjara.

"Saya membawa mereka menemui (Nugroho) di LP Cipinang karena mereka ingin melihatnya. Minggu berikutnya, ketika kami melewati penjara, anak sulung saya berkata 'ini rumah baru ayah. Kapan dia akan kembali kepada kita?'"

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini