News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Media Asing Soroti Kasus Pedagang di Bogor Dilaporkan Majelis Taklim Buntut Curhat soal Spanduk

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Wahyu Dwi Nugroho. Ia dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro lantaran disebut berujar kebencian terkait spanduk larangan berjualan. Kini ia telah menjalani sidang untuk kedelapan kalinya. Lusa atau Selasa (18/7/2023), Nugroho akan menjalani sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Bahwa dalam postingan Tik Tok tersebut Terdakwa sebagai pemilik ” akun tiktok atas nama @aw_collection50 dengan tautan https://www.tiktok.com/@aw_collection50?_t=8VELu3nCd2Q&_r=1 ikut membalas komentar-komentar yang ikut mengomentari postingan tersebut diantaranya Ada surat edaran kami selalu bayar kok. Dan dpn toko juga buat parkiran saksi siapain asbak.. ttp aja pagi2 nya kotor beud..Justru yg boleh jualandi halaman majilis.. dnger2 bayar 250rb.. kami rata2 jualan di rumah sendiri.. dan saksi sendiri sewa ruko buat jualan, Baca komen yg disematkan ka mereka ingin menguasai wilayah ini.,Dikomplek perumahan saksi setiap majelis ini ngadain acara selalu diminta sumbangan 50rb per rumah dan setiap dia bikinm acara kita gak bisa plg kermh, Karena semua jalan dialihkan hanya jamaah mereka saja yg boleh lewat. Kita yg punya rumah disana suruh putar jln je jalanan yg jauh, Klw mau saksi buka dalem bukunya tambah viral nanti.. jadi kita focus aja bahas spanduk ya ynng menurut ZAKIYAH hal tersebut tidak benar dan fitnah kemudian atas postingan tersebut majelis AL-BUSYRO yang merasa terhina kemudian melaporkan akun tiktok @aw_collection50 ke Polda Metro Jaya," demikian tertulis dalam dakwaan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini