Dia pun mengungkapkan bahwa gugatan Panji Gumilang semestinya adalah terkait Ridwan Kamil sebagai gubernur bukan sebagai pribadi.
"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," tuturnya.
"Sampai hari ini (Sabtu) saya belum tahu (materi gugatan), saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," katanya.
Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Iip menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil adalah hal yang wajar di Indonesia yang merupakan negara hukum.
"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu, kalau memang terjadi gugatan," ujar Iip.
"Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," imbuhnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang pun sempat menggugat Menkopolhukam, Mahfud MD senilai Rp 5 triliun.
Namun, ternyata gugatan tersebut sudah dicabut oleh Panji Gumilang lantaran Mahfud telah memberikan keterangan yang positif kepadanya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Ajarannya