News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silahkan Saja, Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). Ridwan Kamil mempersilahkan ketika Panji Gumilang akan menggugatnya. Menurutnya hal tersebut hanyalah urusan peradilan duniawi.

Dia pun mengungkapkan bahwa gugatan Panji Gumilang semestinya adalah terkait Ridwan Kamil sebagai gubernur bukan sebagai pribadi.

"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," tuturnya.

"Sampai hari ini (Sabtu) saya belum tahu (materi gugatan), saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," katanya.

Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Iip menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil adalah hal yang wajar di Indonesia yang merupakan negara hukum.

"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu, kalau memang terjadi gugatan," ujar Iip.

"Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," imbuhnya.

Seperti diketahui, Panji Gumilang pun sempat menggugat Menkopolhukam, Mahfud MD senilai Rp 5 triliun.

Namun, ternyata gugatan tersebut sudah dicabut oleh Panji Gumilang lantaran Mahfud telah memberikan keterangan yang positif kepadanya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini