News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, sempat menanyakan kepada Airlangga apakah Lin Che Wei masih menjadi bagian dari tim asistensinya.

Baca juga: Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan

Airlangga pun mengamini pertanyaan Lutfi tersebut.

Terungkap pula dalam dakwaan Lin Che Wei, Airlangga Hartarto mengetahui kebijakan terkait minyak goreng karena Muhammad Lutfi memaparkan langsung dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian pada awal 2020.

Dalam rapat tersebut, Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor.

Rencana pengendalian itu sebelumnya telah dibahas Lutfi bersama Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

Total ada dua kali Rakortas yang diikuti Lutfi dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng.

Dari dua rapat dengan Airlangga itu, dihasilkan keputusan terkait penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dari volume ekspor dan penerapan Domestic Price Obligation (DPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram.

Rapat tersebut pun diakui Kejaksaan Agung menjadi salah satu materi yang didalami dari pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).

"Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan, baik itu didalam rapat dan sebagainya. Upaya-upaya untuk mencegah mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.

Meski demikian, Kuntadi memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan dari rapat telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik.

Akibatnya, negara merugi hingga lebih dari Rp 6 triliun.

"Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Yohanes Liestyo/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini