"Kenapa? Ada apa itu? Yang saudara tahu ada addendum, enggak?" tanya Hakim Ketua.
"Ada satu kali addendum Yang Mulia," kata Mirza.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena tahun ini (2021, belum rampung) justru diperpanjang waktu penyelesaian sampai 31 Maret 2022," kata Mirza.
Mendengar adanya addendum tersebut, Hakim Ketua kemudian menanyakan jumlah tower yang berhasil diadakan hingga 31 Maret 2022.
Mirza mengungkapkan, hingga waktu berakhirnya addendum tersebut, terdapat sebanyak 1795 tower yang telah dibangun dan on air (berfungsi).
"Sampai 31 Maret 2022, berapa yang sudah on air?"
"On air itu sebanyak 1795 (tower)," ungkapnya.
Melalui pengakuan saksi Mirza tersebut, Hakim Ketua kemudian menanyakan kekurangan jumlah tower yang masih harus diselesaikan pengadaannya kepada Mirza.
"Berapa kekurangannya?" tanya hakim.
Namun, karena saksi Mirza menghabiskan beberapa waktu untuk dia menghitung selisih tower yang belum terbangun. Hakim kemudian mengatakan, proyek pengadaan tower BTS itu tidak selesai atau mangkrak.
"Berarti ini proyek enggak selesai. Mangkrak," ucap hakim.