TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Puspom TNI.
Yudo menegaskan TNI tidak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.
Termasuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Yudo mengaku TNI bersama KPK telah bersama-sama mentetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) kemarin.
"TNI tidak akan melindungi yang salah, tadi malam sudah saya perintahkan bersama dengan Ketua KPK bahwa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Selain itu Yudo juga telah menandatangani surat perintah penahanan untuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Baca juga: Panglima TNI Yudo Margono Tegaskan TNI Tak Intervensi KPK soal Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi
Sehingga penahanan langsung dilakukan setelah Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah tanda tangan untuk dilaksanakan penahanan. Itu sudah dilaksanakan semua," ungkap Yudo.
Yudo menambahkan, ia juga telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa tidak ada intervensi potilik dalam penetapan tersangka pada Kabasarnas ini.
"Tadi sudah saya sampaikan pada Menko Polhukam, bahwa di TNI tidak ada intervensi politik," imbuh Yudo.
Baca juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Disidang di Peradilan Umum, Ini Penjelasan KPK
Diketahui sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Nasib Eks Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Terancam 20 Tahun Penjara, Kini di Tahanan Militer
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka."