Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang meminta dikirimkan asupan vitamin dan suplemen ke rutan Bareskrim Polri.
Panji Gumilang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023).
“Ada (permintaan, red) beliau bilang ingin dikirimkan vitamin dan suplemen,” ucap pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy saat ditemui, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, Hendra menuturkan kliennya juga menginginkan agar dilakukan cek kesehatan.
Hendra menjelaskan bahwa kondisi Panji Gumilang secara berkala dikontrol oleh tim dokter Bareskrim Polri.
“Kemarin sebelum dilakukan pemeriksaan klien kami juga sudah melakukan tes kesehatan terlebih dahulu,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Minta Polisi Usut Paralel Kasus Pemalsuan dan TPPU Panji Gumilang
Saat dikonfirmasi terkait pernyataan tangan Panji Gumilang patah, kuasa hukum berkelit.
“Kita kontrol ya mungkin hari ini akan dikomunikasikan dengan penyidik,” cetusnya.
Sebelumnya, tangan Panji Gumilang terlihat baik-baik saja saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Panji tiba di Bareskrim Polri dengan dikawal sejumlah aparat Polisi.
Baca juga: Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, Dikelola para Sahabat
Ulama kontroversial itu terlihat tiba mengenakan kacamata, peci, dan kemeja berwarna abu.
Saat berjalan, terlihat tangan Panji Gumilang baik-baik saja.
Tidak ada perban yang mengelilingi tangan Panji Gumilang.
Bahkan terlihat tangan Panji Gumilang bisa digerakan dengan normal.
Padahal diketahui, Panji Gumilang mengaku mengalami patah tangan.
Hal inilah yang menjadi alasan Panji Gumilang mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.