TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permintaan sopir pribadi Lukas Enembe, Basuki Rahmat mundur menjadi saksi di persidangan.
Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) kembali menggelar sidang lanjutan.
Jaksa KPK membawa lima saksi untuk dihadirkan di persidangan terdakwa Gubernur noaktif Papua Lukas Enembe.
"Apakah Anda saudara Basuki Rahmat Suminta tetap menjadi saksi karena hubungannya pekerjaannya dengan terdakwa atau mengundurkan diri sebagai saksi," kata hakim di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
"Mengundurkan diri sebagai saksi," jawab Basuki.
"Alasannya apa?" tanya hakim.
"Beliau masih menggaji saya setiap bulannya," jawab Basuki.
"Anda takut dipecat," tanya hakim.
"Tidak Pak," jawab Basuki.
"Secara Psikologis tidak apa-apa sebetulnya. Saudara berkata jujur saja kan ditanyakan saudara yang diketahui. Alasan apa saudara mengundurkan diri. Sementara saudara sudah diperiksa sebagai saksi," kata hakim.
Atas hal itu majelis hakim tetap meminta Basuki tetap bersaksi di persidangan.
"Kewajiban saudara untuk berikan keterangan silahkan saudara maju, keberatan suadara dicatat sebagai keberatan di persidangan," kata hakim.
"Silahkan maju saksi berdua (Untuk disumpah)," minta hakim.