News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kondisi Terkini Bharada Eliezer saat Hakim Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Putusan Kasasi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kini telah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023, kini statusnya bebas bersyarat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat ini disebut dalam kondisi sehat usai mendapat pembebasan bersyarat.

Hal ini dikatakan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada Richard.

"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Ronny tidak menjelaskan apakah kliennya tersebut sudah kembali bertugas atau belum.

Dia hanya mengatakan saat ini Bharada Richard Eliezer tengah bersama keluarganya yang berada di Jakarta.

"Sekarang sedang bersama keluarga, kerabat yang di Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, resmi bebas dari penjara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersayarat.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini