Kedua, sambungnya, aturan hukum tentang pemberian bantuan hukum, yang salah satunya diatur melalui SEMA No. 2 tahun 1971 sudah disempurnakan melalui berbagai aturan perundang-undangan salah satunya adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan pemberi bantuan hukum/ pendamping hukum atau advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
"Sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 92 ayat (3), “semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat”. Oleh karena itu merujuk pada UU Advokat sebenarnya prajurit TNI aktif tidak dapat menjadi pendamping hukum atau advokat."
Ketiga, tindakan Mayor Dedi datang beramai-ramai beserta anggotanya menggeruduk Polrestabes TNI merupakan bentuk intimidasi dan mengarah pada pelanggaran pidana.
"Berdasarkan pasal Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Putusan MK MK No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
"Berdasarkan pasal tersebut sudah seharusnya perbuatan yang dilakukan oleh Mayor Dedi patut diduga sebagai perbuatan pidana. Oleh karena itu penalaran hukum yang wajar kasus Mayor Dedi bukannya dihentikan prosesnya, akan tetapi justru seharusnya naik ketingkat penyidikan untuk menemukan tersangka dan alat buktinya."
Ia menilai, lebih jauh keputusan Puspom TNI dan Puspomad yang tidak memproses pidana Mayor Dedi akan dianggap sebagai pembenaran atas aksi intimidasi oleh oknum prajurit TNI terhadap proses hukum di masa datang yang seharusnya dicegah keberulangannya oleh institusi TNI.
Gufron Mabruri, terkait hal tersebut, pihaknya mendesak dilakukannya tiga hal:
- Presiden sebagai otoritas tertinggi memerintahkan Panglima TNI untuk mengevaluasi proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Puspomad.
- Presiden segera melakukan reformasi hukum di lingkungan TNI guna memastikan keadilan dan mencegah impunitas dengan merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer yang telah mengacaukan criminal justice system Indonesia.
- Panglima TNI memiliki ketegasan dalam melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.