Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal memasuki babak baru.
Rabu (13/9/2023) mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan melayangkan tuntutan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.
Pembacaan tuntutan itu akan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Ragukan Keasilian Slip Transaksi Pengiriman Uang yang Ditampilkan JPU
"Terdakwa: Lukas Enembe. Rabu, 13 September 2023. 11:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2023).
Setelah dituntut, Lukas Enembe sebagai terdakwa berhak mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Pleidoi itu dapat disampikan sepekan setelah tuntutan, yakni Rabu (20/9/2023).
"Kami jadwalkan untuk pembelaan, insya Allah tidak ada halangan Hari Rabu tanggal 20 September 2023," ujar Rianto Adam Pontoh, Hakim Ketua persidangan Lukas Enembe dalam persidangan Rabu (6/9/2023).
Kemudian pada Senin (25/9/2023), jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa serta penasihat hukumnya.
Replik itu selanjutnya dapat ditanggapi dalam bentuk duplik oleh pihak terdakwa pada Rabu (27/9/2023).
"Kalau ada replik, kami hanya memberi kesempatan saudara Hari Senin tanggal 25 September 2023. Terakhir, duplik kami beri kesempatan saudara Hari Rabu tanggal 27 September 2023," kata Hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Detik-detik Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang: Dicecar Jaksa hingga Akhirnya Lempar Mikrofon
Adapun babak akhir dari persidangan kasus ini, yakni putusan akan dibacakan sepekan setelahnya.
"Kami Majelis Hakim juga akan membacakan putusan, seminggu dari tanggl setelah kami menerima duplik," katanya.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).