Rencana terakhir, proses penyaluran santunan akan dilakukan oleh Kementerian Sosial, tetapi waktu dan nilai santunan yang diberikan kepada para korban belum dipastikan.
Pemerintah mengeklaim santunan ini bentuk tanggung jawab pemerintah kepada korban gagal ginjal akut selain dari pelayanan BPJS Kesehatan, yang sejak awal kejadian sampai beberapa pasien rawat jalan tetap menerima manfaat secara penuh.
Adapun gugatan class action dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini bukan sekadar menuntut uang kompensasi.
Namun, proses hukum tetap diperlukan demi mengungkap tragedi obat sirop beracun dan perbaikan sistem kesehatan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.
Baca juga: Mediasi Class Action Gagal Ginjal Buntu, Pemerintah Ogah Bayar Ganti Rugi
Dalam sidang ini, lima dari 11 tergugat dikeluarkan sebagai tergugat karena sudah mencapai kesepakatan damai setelah delapan kali mediasi dengan para korban.
Sementara enam tergugat lainnya, termasuk tiga lembaga pemerintah, memilih melanjutkan perkara.
Keenam tergugat itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Keuangan; dua perusahaan penyalur obat, PT TBK dan CV SC; serta satu perusahaan farmasi, yakni PT AFPI.