News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Penyidik Soroti Dugaan Tahanan Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15: Tindak Pidana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut dugaan adanya pimpinan KPK yang menemui tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih merupakan suatu tindak pidana.

Praswad mengatakan berdasarkan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

"Pertemuan dengan pihak beperkara merupakan tindak pidana," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).

Menurut Praswad, salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan.

Hal itu tercermin dari Pasal 36 UU KPK yang merupakan desain fundamental dari KPK.

Baca juga: Jawaban KPK soal Isu Tahanan Bertemu Pimpinan di Lantai 15 Gedung Merah Putih

"Lalu mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?" kata Ketua IM57+ Institute itu.

Apabila pimpinan KPK beralasan pertemuan dengan tahanan bagian dari tugas jabatan, Praswad mengingatkan, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK yang baru).

Artinya, pimpinan KPK bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.

Lebih lanjut, ujar Praswad, bahkan penyidik KPK sendiri, ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda yang bukan sprindik satuan tugasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang ditangani oleh satgas penyidikannya.

Baca juga: KPK Masih Selidiki Dugaan Suap di Rutan: 187 Saksi Telah Diperiksa

"Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang beperkara. Kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK," ujarnya.

Seperti diberitakan, diduga seorang tahanan KPK pada 28 Juli 2023 naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Lantai 15 diketahui merupakan lantai yang berisikan ruangan para pimpinan KPK plus satu aula untuk rapat ekspose perkara.

Tahanan ini diduga naik ke lantai 15 tanpa rompi tahanan oranye dan tangan tidak terborgol.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini