News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Penempatan Anggota Polri di Kementerian Lembaga dan BUMN Dibatasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pokja I Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi Sjarief Assegaf saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/9/2023).

Keenam, Tim menyarankan perbaikan peraturan, seperti UU Narkotika dan UU ITE, serta peraturan di bidang hukum perdata, termasuk untuk mendukung eksekusi putusan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukannya Rekomendasikan Penguatan KPK

Ketujuh, Tim menyarankan Percepatan pemanfaatan sistem TI dalam administrasi penancanan perkara pidana di lembaga penegak hukum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, termasuk dengan memastikan konektivitas pertukaran data melalui SPPT-TI dan penggabungan sistem yang duplikatif.

Kedelapan, Tim merekomendasikan penghentian penyidikan yang berlarut-larut misalnya lebih dari 2 tahun dan bukan karena pelaku buron/belum diketahui, kecuali terkait pidana berat, guna menjamin kepastian hukum.

Kesembilan, Tim menyarankan percepatan eksekusi putusan perkara perdata dan TUN serta putusan Komisi Informasi dan rekomendasi Ombudsman yang belum dilaksanakan secara sukarela (termasuk penguatan dukungan Polri dalam pelaksanaan eksekusi.

Kesepuluh, Tim menyarankan peningkatan secara bertahap gaji atau tunjangan aparat penegak hukum dan hakim serta anggaran penegakan hukum.

"Kita melihat ada isu besar di overcrowding Lapas. Kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan atau tindak pidana ringan," kata dia. 

"Jadi harapannya ada proses menilai mana yang betul hanya penyalahguna  dan pelaku tindak pidana ringan sehingga bisa diizinkan grasi massa sehingga masalah over crowding dan keadilan bisa lebih baik. Tentu ini ada kualifikasi yang harus dilihat kala dia melakukan pidana lain, saya kira itu dua hal yang berbeda. Perlu ditegaskan yang menjadi catatan, bukan residivis, pelaku tindak pidana lain dan sebagainya," sambung dia.

Keduabelas, Tim menyarankan penerbitan Perpres untuk menguatkan pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya berkaitan dengan pembentukan lembaga semacam Dewan Advokat Nasional.

Tim menyarankan lembaga tersebut perlu diisi oleh tokoh, akademisi dan advokat senior.

Ketigabelas, Tim menyarankan dipertimbangkannya pengubahan penggunaan seragam 'semi militer' dengan penggunaan tanda kepangkatan di Kejaksaan dan Kemenkumham kecuali untuk unit tertentu.

Keempatbelas, Tim menyarankan penguatan perlindungan terhadap Pembela HAM melalui pengaturan dalam UU.

Kelima belas Tim merekomendasikan Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), khususnya untuk memastikan hubungan yang lebih setara dengan Polri, profesionalisme pegawai, serta kecukupan anggaran.

Baca juga: Rekomendasi Jangka Pendek Tim Percepatan Reformasi Hukum Bisa Dilakukan Presiden Maupun Menteri

Keenambelas, Tim menyarankan adanya penguatan lembaga terkait lain (misal komisi-komisi terkait HAM termasuk untuk memastikan independensi, profesionalisme anggotanya, serta kecukupan anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini