Karena di luar kelaziman, maka Happy sempat mengintip gepokan rupiah tersebut.
"Saya intip, Yang Mulia, karena di luar kelaziman. Disobek, lihat dikit, terus ditutup lagi, Yang Mulia," kata Happy Endah.
Selanjutnya, Happy meminta bantuan temannya untuk mentransfer uang ke dua rekening, yakni Direktur CV Aribi, Muhammad Zainal Arifin.
Transfer uang itu disebut Happy merupakan arahan dari Johnny G Plate.
"Perintah dari Pak Johnny karena saya juga dikasih nomor rekening untuk transfer ke rekening Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, Yang Mulia. Sama Dioses Kupang," ujar Happy.
Teman Happy yang merupakan pengusaha alat berat dan batubara kemudian mentransfer uang tersebut di Yogyakarta.
Alasannya, saat itu dia harus segera pergi ke daerah Jawa Tengah, tetangga Yogyakarta untuk mengambil alat beratnya.
"Jadi beberapa hari setelah itu baru saya transfer di Jogja, Yang Mulia. Kalau yang ke gereja itu 1 miliar. Ke yayasan pendidikannya 500 juta, Yang Mulia," ujar Zainal.
Untuk informasi, keterangan para saksi ini kemudian menjadi fakta persidangan perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.