Dilansir Kompas.com, kasus itu terjadi ketika Pertamina berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Awalnya, investasi tak mengalami masalah sampai Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko PT Pertamina kala itu, Evita Maryanti. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.
Ia juga dianggap mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009.
Wanita berusia 64 tahun itu dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Alhasil, perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.
Berdasarkan laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs. Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp568 miliar.
Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG.
Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.
Seret Dahlan Iskan
Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2021 pada Kamis (19/9/2023).
Eks Menteri BUMN periode 2011-2014 itu terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis lalu pukul 09.15 WIB.