Rudi, kata Henri, juga tidak bisa dikategorikan menyebar hoaks atau berita bohong, karena yang bersangkutan hanya mengomentari berita yang sudah ada bahkan sudah ramai di perpesanan WhatsApp Group (WAG), dan juga ada media yang sudah mengangkat berita tersebut, yakni Seword TV.
“Jadi, Pak Rudi di situ hanya mengomentari sambil mengulas berita yang sudah ramai tersiar itu,” tukasnya.
Bagaimana jika Prabowo Subianto yang melaporkan langsung ke polisi? Menurut Henri, hal itu tak akan terjadi.
Apalagi, katanya, Prabowo melalui juru bicaranya sudah menyatakan tidak akan melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Kalau sampai Prabowo membawa kasus ini ke ranah pidana, maka sebagai capres justru beliau yang akan rugi sendiri. Citra dan marwahnya sebagai capres yang semestinya arif dan bijaksana akan terdegradasi,” tuturnya.
“Justru Prabowo mestinya melarang para pendukung atau relawannya untuk melaporkan Pak Rudi ke polisi, karena dengan begitu maka citra baik Prabowo sebagai calon negarawan akan naik di mata publik,” tandasnya.