Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, mengatakan para tersangka pelaku dari oknum TNI menghilangkan barang bukti atas tindak kejahatan mereka.
Dalam melaksanakan aksi pemerasan dan penganiayaan yang para tersangka lakukan, kata Hotman, para tersangka berpura-pura menjadi petugas kepolisian.
Mereka, kata Hotman, membawa surat tugas palsu, borgol, atribut polisi palsu, dan airsoft gun
"Iya (berpura-pura menjadi polisi), mereka membawa surat tugas palsu, mereka bawa borgol, atribut palsu, air soft gun," usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Ibu Imam Masykur Ungkap Dua Kalimat Ancaman Pelaku Sebelum Anaknya Tewas Dibunuh Oknum Paspampres
Hotman mengatakan berdasarkan rekonstruksi yang disaksikannya, para tersangka kemudian membuang barang bukti tersebut.
Para tersangka, kata dia, membuang barang bukti setelah membuang jenazah Imam Masykur di daerah Jatiluhur.
"Dan sesudah mayat dibuang, mereka membuang semua bukti-bukti, termasuk sarung tangan, handphone korban, semua dibuang untuk menghilangkan barang bukti. Prosesnya kayaknya dimulai dari sore sampai pagi ya. Proses hampir semalaman," kata Hotman.
Hotman mengatakan dalam proses rekonstruksi tersebut para tersangka tidak membantah perbuatan mereka dan urutan kejadian yang diperagakan.
Dari rekonstruksi tersebut, kata Hotman, tampak perencanaan perbuatan yang dilakukan para tersangka hingga menyebabkan kematian Imam Masykur.
"Tadi sudah ikuti jalannya rekonstruksi dan para tersangka tidak membantah perbuatan mereka, termasuk urutan kejadian. Dan kelihatan jelas bahwa memang ada perencanaan yang mengakibatkan matinya almarhum," kata dia.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar sebelumnya mengatakan total sebanyak 23 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus tersebut.
Ia mengatakan proses rekonstruksi tersebut merupakan tahap akhir dalam proses penyidikan sebelum nantinya berkas penyidikan dilimpahkan ke oditur militer.
Rekonstruksi, kata Irsyad, dilakukan agar penyidik bisa mencocokkan keterangan saksi, keterangan korban, dengan keterangan tersangka di lapangan.