- Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.
Hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 ditandai dengan kode MS dan TMS.
MS merujuk pada keterangan Memenuhi Syarat, yang artinya pelamar lolos seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023.
Bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, di halaman Resume Pendaftaran, akan tampil keterangan bertuliskan: "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Sementara TMS adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, pelamar tidak lolos seleksi administrasi.
Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Pemberitahuan ketidaklolosan itu juga disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar.
Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)