News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Maqdir Bantah Galumbang Menak Minta Commitment Fee, Tuding Bos Lintas Arta Menghindari Pidana Suap

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak, Maqdir Ismail membantah kliennya meminta commitment fee 10 persen dalam proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Menurut Maqdir, kesaksian Direktur Utama PT Lintasartha, Arya Damar, yang menyebut Galumbang yang meminta commitmen fee sebesar 10 persen kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo adalah upaya dari Arya untuk terhindar dari pidana suap.

Maqdir menyebut hal itu setelah mencermati kesaksian dari saksi lainnya, yakni Bramudya Hadinoto, Direktur PT Lintas Artha.

Bramudya merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebagai saksi kunci, Bramudya dianggap mengetahui soal pembahasan terkait commitment fee yang dijanjikan oleh PT Lintas Artha sebagai salah satu peserta atau konsorsium yang memenangkan tender proyek BTS 4G.

Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10/2023) lalu, Bramudya menyebut Galumbang Menak tidak pernah meminta commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.

Galumbang adalah mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel).

Baca juga: Staf Khusus Johnny G Plate Bakal Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kesaksian Bramudya itu bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Arya Damar.

Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut Galumbang Menak meminta commitmen fee sebesar 10 persen kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.

“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G. Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan commitment fee sebesar 10 persen,” kata Maqdir Ismail yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan.

"Setelah dikonfirmasi ke Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima comitmen fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP-nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir.

Dalam persidangan sebelumnya, Arya menyebut bahwa Galumbang pernah menawarkan kepada Lintas Artha untuk mengikuti tender proyek BAKTI dengan syarat memberikan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan.

Baca juga: Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Permintaan commitment fee tersebut disampaikan Galumbang saat bertemu dengan Arya Damar (Dirut Lintas Artha) bersama Alfi Asman (Direktur Penjualan Lintas Artha) di kantor Moratel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Atas tawaran tersebut, pada September 2020, Arya Damar kemudian membahas dengan direksi Lintas Artha lainnya, yakni Direktur Penjualan, Alfi Asman; Direktur Operasi & Delivery, Zukfihadi; Direktur Marketing, Ginanjar; serta Office Director, Bramudya Hadinoto.

Pada awalnya, BOD berkeberatan dengan komitmen fee tersebut, namun akhirnya menyetujui adanya commitment fee 10 persen tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini