Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan jika 12 senjata api (senpi) milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak digunakan sebagai perlindungan diri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan belasan senpi tersebut digunakan untuk berolahraga.
"Kemudian senjata (digunakan untuk) olahraga, atau senjata-senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Pihak KPK Tidak Hadir
Djuhandani mengatakan dari hasil pengecekan, senjata tersebut merupakan senjata yang terdaftar di Baintelkam Polri atau legal.
"Iya (peruntukan senjata untuk hobi)" singkatnya.
Meski begitu, dia tak merinci soal jenis-jenis senjata yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Ditemukan saat Penggeledahan
Diketahui, Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam pengeledahan tersebut KPK berhasil menemukan uang sejumlah puluan miliar rupiah.
Selain uang puluhan miliar, KPK juga berhasil menemukan senjata api (senpi).
Terkait ditemukannya sejumlah senpi itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Pastikan Status Firli Bahuri Masih Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Hal itu agar pihak kepolisian menindak lanjuti soal penemuan senpi di rumah dinas Mentan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9/2023).
Senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan SYL sebanyak 12 buah.