News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK.

"Makanya saya berpesan jangan jadi koruptor tirulah para pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Koruptor itu jahat sekali harus disikat," ujar Mahfud, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Dinas ke Balikpapan Bersama Yassona Laoly

5. Kekayaan Eddy Hiariej

Setelah Eddy menjadi tersangka, jumlah kekayaannya pun turut menjadi sorotan publik.

Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan 2 Maret 2023 lalu, Eddy memiliki harta kekayaan senilai Rp 20,6 miliar.

Ia juga diketahui memiliki utang sebesar Rp 5,4 miliar.

Adapun rincian aset yang dipunyai Eddy Hiariej adalah empat bidang tanah senilai Rp 23 miliar dan tiga mobil Rp 1,2 miliar.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta juga mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 1,9 miliar.

Andai tidak punya utang, maka total harta kekayaan yang akan dipunyai Eddy Hiariej adalah Rp 26,1 miliar.

6. UGM Prihatin

Universitas Gadjah Mada (UGM) turut prihatin atas ditetapkannya Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeret Eddy kepada pihak yang berwajib.

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," ucap Dahliana, dikutip dari Kompas.com.

"Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut."

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Febri Prasetyo/Fadi Fahlevi/Sri Juliati, Kompas.com/Syakiran Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini