News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Diduga, Eddy Hiariej menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Kabar ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (9/10/2023).

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ucap Alexander, dikutip dari Kompas.com.

Berikut sederet fakta Eddy Hiariej ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi:

Baca juga: KPK Tak Grasah-grusuh Dalam Penyelesaian Perkara Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

1. Ada Tersangka Lain

Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Alexander menyebut ada sejumlah tersangka lain dalam kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan terduga pemberi suap.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Diduga, Eddy menerima gratifikasi dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum padanya.

2. Bantahan Eddy Hiariej

KPK sudah sempat meminta klarifikasi kepada Eddy Hiariej terkait laporan tersebut pada Senin (20/3/2023) lalu.

Eddy sempat membantah tudingan yang dilayangkan Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," ujar Eddy, ditemui setelah memberikan klarifikasi di KPK, Senin (20/3/2023).

Dalam perjalanan kasus ini, KPK menemukan adanya meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan Eddy dkk dan pihak pemberi gratifikasi.

Meeting of mind tersebut menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

3. Respons Kemenkumham

Wamenkumham Eddy Hiariej dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Ist)

Baca juga: Pasca-Penetapannya Sebagai Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Santai dan Tenang

Kemenkumham buka suara terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Eddy.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka sebagaimana diberitakan media.

Hingga kini, Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

"Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ucap Tubagus, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Menurut Tubagus, Eddy juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Kemenkumham masih berkoorinasi terkait pemberian bantuan hukum untuk Eddy.

4. Mahfud MD: Koruptor Itu Jahat Sekali

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak tahu sosok yang akan mengisi posisi Wamenkumham setelah Eddy menjadi tersangka.

Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Mahfud lantas memberikan pesan bahwa koruptor di Indonesia harus dibasmi tuntas.

"Makanya saya berpesan jangan jadi koruptor tirulah para pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Koruptor itu jahat sekali harus disikat," ujar Mahfud, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Dinas ke Balikpapan Bersama Yassona Laoly

5. Kekayaan Eddy Hiariej

Setelah Eddy menjadi tersangka, jumlah kekayaannya pun turut menjadi sorotan publik.

Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan 2 Maret 2023 lalu, Eddy memiliki harta kekayaan senilai Rp 20,6 miliar.

Ia juga diketahui memiliki utang sebesar Rp 5,4 miliar.

Adapun rincian aset yang dipunyai Eddy Hiariej adalah empat bidang tanah senilai Rp 23 miliar dan tiga mobil Rp 1,2 miliar.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta juga mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 1,9 miliar.

Andai tidak punya utang, maka total harta kekayaan yang akan dipunyai Eddy Hiariej adalah Rp 26,1 miliar.

6. UGM Prihatin

Universitas Gadjah Mada (UGM) turut prihatin atas ditetapkannya Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeret Eddy kepada pihak yang berwajib.

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," ucap Dahliana, dikutip dari Kompas.com.

"Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut."

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Febri Prasetyo/Fadi Fahlevi/Sri Juliati, Kompas.com/Syakiran Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini