"Di dalam surat tugas tersebut, komposisi personil yaitu PLS sebagai penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, DP sebagai ketua tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggara 2022-2023 pada Pemerintah Sorong dan instansi terkait lainnya," tutur Firli.
Firli menyebut, BPK menemukan beberapa data terkait APBD Kabupaten Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Alhasil, anak buah Yan Piet Mosso yaitu ES dan MS menjalin komunikasi dengan AH dan DP yang merupakan perwakilan dari PLS.
Firli mengatakan, salah satu komunikasi yang dilakukan adalah pemberian uang oleh ES dan MS kepada AH dan DP agar temuan BPK yang disebut janggal itu menjadi dihilangkan.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah diantaranya di hotel di Kota Sorong," tuturnya.
"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP. Setiap penyerahan uang kepada AH dan DP selalu dilaporkan oleh ES dan MS, begitupun AH dan DP yang melaporkan dan menyerahkan uang ke PLS," sambung Firli.
Firli menyebut, jumlah uang yang diterima PLS dari YPM lewat anak buahnya sejumlah Rp 940 juta dan satu jam tangan Rolex.
Baca juga: Tak Datang ke Polda Metro Jaya untuk Diperiksa, Firli Bahuri Pilih Pimpin Jumpa Pers OTT Sorong
Sedangkan uang lain yang turut diterima PLS, AH, dan DP totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.
Pasca terjaring OTT, Firli mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 14 November-3 Desember 2023 di Rutan Negara KPK.
Akibat perbuatannya, YPM, ES, dan MS selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara PLS, AH, dan DP sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Sorong