News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2024

Fraksi PKS Tegas Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp 105 Juta per Jemaah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji menjalankan ibadah di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah.

Keempat, terkait komponen khidmatul masyair. Wisnu mengatakan, KPK Saudi, Nazaha, telah menyerahkan hasil investigasinya terkait kekacauan yang mewarnai puncak haji di Armuzna.

Tingginya biaya layanan masyair yang dibebankan saat itu, menurutnya, tidak sebanding dengan layanan yang diberikan kepada jemaah.

“Berkaca dari buruknya layanan masyair tahun lalu, sesungguhnya ironis jika pengelola layanan tersebut mendapat penghargaan dari Arab Saudi. Sebaliknya, ini perlu jadi alat tekan kita dalam negosiasi dengan para PT pengelola layanan masyair sehingga bisa diperoleh biaya serasional mungkin. Kita sudah dirugikan tahun lalu, sehingga mestinya kita bisa menuntut lebih untuk tahun ini, baik dari segi harga maupun layanan,” ucap Wisnu.

Terakhir, Wisnu kembali mendorong agar Kementerian Agama membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi mahasiswa Indonesia di Timur Tengah untuk menjadi tenaga musiman (temus) haji pada penyelenggaraan haji tahun 1445H.

“Dari tahun-tahun sebelumnya, mereka terbukti punya kapasitas dari segi bahasa maupun pengalaman kerja yang efektif di lapangan dalam melayani para jemaah. Dengan memaksimalkan dan memberdayakan mereka, diharapkan bisa menjadi alternatif atas berkurangnya tenaga petugas haji Indonesia, meskipun kita tetap mendesak agar jumlah petugas haji kita ditambah,” pungkas Wisnu.

Untuk diketahui, Kemenag telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

Usulan BPIH ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini