Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Baca juga: 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Pidana Mati, Korek Api Model Pistol Jadi Bukti
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sidang perdana akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.