News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pekan ini Polda Metro Gilir Pemeriksaan Nawawi Pamolango Cs, SYL hingga Firli Bahuri

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siap-siap, pekan depan penyidik gabungan bakal menggilir pemeriksaan pada empat pimpinan KPK. Mereka yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. Setelah menetapkan Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, pekan ini penyidik Polda Metro disibukkan dengan pemeriksaan saksi mulai dari pimpinan KPK, SYL hingga para ahli.

Selain itu, penyidik Polda metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa) minggu depan (pekan ini)," kata Ade Safri.

Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah ahli lainnya yang pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.

Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.

Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

91 Saksi Diperiksa Sebelum Tersangkakan Firli Bahuri

Sebelumnya, Ade menuturkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

Nasib Firli Bahuri

Firli Bahuri kini sudah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.

Akesnya diputus oleh KPK, ia tak memiliki kewenangan untuk memutus atau menangni suatu perkara yang tengah berjalan.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini