TRIBUNNEWS.COM - Terkait peluang penahanan Firli Bahuri usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara.
Penahanan Firli itu, dijelaskan Karyoto, merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan. Bisa saja ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Karyoto menegaskan, tak ada hal lain yang menjadi faktor penentu penahanan Firli itu.
Hanya saja, dalam prosesnya, kata Karyoto, Firli akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.
Setelah melalui proses tersebut, baru penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mempertimbangkan mengenai penahanan Firli.
"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan)," jelasnya.
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya."
Baca juga: Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," tambahnya.
Pernyataan Karyoto itu juga selaras dengan Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Kombes Ade menyatakan bahwa penahanan Firli akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.
Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang mengenai alasan belum ditahannya Firli itu.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Siap Kembali Diperiksa Setelah Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penahanan)," jelas Ade.