Saut juga menyoroti soal pasal yang dijerat kepada Firli Bahuri dalam kasus ini. Menurutnya, dalam pasal 12 E, Firli bisa dihukum seberat-beratnya.
"Ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," ucapnya.
Saut pun meminta Firli untuk menerima kenyataan soal status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL ini. "Saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," kata Saut.(tribun network/ham/abd/dod)