News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Butet Sebut Tak Ada Intimidasi Polisi saat Teater Berlangsung tapi Larang Bicara Politik Lewat Surat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seniman Butet Kartaredjasa bersama capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seniman Butet Kartaredjasa menyebut tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian saat pentas teater bertajuk 'Musuh Bebuyutan' di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat, 1 Desember 2023 berlangsung.

Butet mengatakan pihak kepolisian yang datang saat pentas tersebut berlangsung tidak melakukan pengawasan atau intimidasi.

"Jadi intimidasinya di situ bukan didatangi orang lalu ditekan-tekan bukan begitu," kata Butet saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

"Tidak ada (pengawasan atau intimidasi), cuma ada menurut staf saya sore hari itu ada polisi tidak tahu dari mana yang menanyakan ini acara apa lah gitu-gitu," sambungnya.

Namun, Butet menjelaskan bentuk tekanan dari pihak kepolisian melalui sepucuk surat yang disebut berisikan dirinya tidak diperbolehkan berbicara soal politik saat pentas.

"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," ungkapnya.

Dia merasa aneh dengan surat yang harus dia tandatangani tersebut.

Kejadian tersebut baru pertama kali terjadi saat ini sejak masa orde baru.

"Selama ini tidak pernah ada yang gitu-gituan itu, baru kali ini. Sejak reformasi 1998 kami itu pentas monolog, teater gandring, program Indonesia kita, tidak pake tanda tangan yang ada berkomitmen tidak bicara politik itu tidak ada," tambahnya.

Dalam surat yang diterima, tidak ada keterangan yang menuliskan bahwa larangan menggelar pentas teater tersebut. Atau mengatur isi ataupun konten dari pertunjukan tersebut.

Lembaran tersebut mencantumkan aturan hukum di tengah situasi berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.

Dalam surat itu tegas hanya melarang adanya pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam hal ini, Butet juga menyatakan tidak mengetahui, pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini