News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Anwar Usman Keberatan Denny Indrayana Ikut Jadi Tergugat Intervensi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky (baju putih sebelah kanan), saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Hadir tiga orang yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Anwar Usman.

Sedangkan, pihak Tergugat tidak hadir, baik Ketua MK Suhartoyo ataupun kuasa yang mewakilkannya.

Sementara itu, turut hadir dua orang kuasa hukum dari pihak pengajuan sebagai Tergugat Intervensi Denny Indrayana.

Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, belum ada informasi dari PTUN Jakarta terkait perkara ini.

"Sampai saat ini kami belum dapat info dari PTUN," kata Enny, kepada Tribunnews.com, Selasa (5/12/2023) malam.

Ia menjelaskan, dalam hal menunjuk perwakilan dari MK sebagai kuasa hukum untuk hadir di persidangan tersebut harus diputus melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa," jelasnya.

Dengan demikian, karena belum adanya informasi dari PTUN Jakarta. MK belum menunjuk perwakilannya untuk hadir dalam gelaran sidang untuk gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman itu.

Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya dari Anwar Usman mengenai keberatannya terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini