News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Penyidik Jelaskan Penerbitan Sprindik Baru yang Dipersoalkan Kubu Firli pada Kasus Pemerasan SYL

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL di PN Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Firli Bahuri.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Dalam keterangannya di sidang, Denny menjelaskan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 November 2023 merupakan langkah untuk melengkapi administrasi dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Hadirkan Penyidik Bareskrim, Bidang Hukum Polda Metro: Semoga Menjawab Kegalauan Hati Firli Bahuri

Hal itu diungkapkan Denny guna menjawab pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan kubu Firli Bahuri terkait penerbitan sprindik baru dalam sidang gugatan yang telah berjalan sejak Senin (11/12/2023) lalu itu.

"Apakah saksi tau setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik," tanya Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dalam proses persidangan.

Denny pun mengakui bahwa telah dikeluarkan sprindik baru terkait perkara tersebut, hanya saja hal itu dikeluarkan merujuk dari SPDP sebelumnya saat belum ditentukan sosok tersangka.

"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.

Selain itu, diterbitkannya sprindik baru oleh penyidik juga merupakan hasil tindak lanjut proses gelar perkara yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Kerahkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan

Dimana dalam proses gelar perkara itu barulah ditemukan adanya sosok tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

"Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," pungkasnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini