Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklaim adanya Rp 3,74 triliun kerugian negara yang diselamatkan sepanjang 2023 dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dan uang sebanyak Rp 3,74 triliun itu disebutkan telah disetor ke negara dari 242 kasus TPPU yang ditangani.
"Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,74 triliun," ujar Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam acara Diseminasi PPATK di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Terkait upaya pemberantasan TPPU sendiri, Agus mengungkapkan bahwa jalannya akan semakin mulus begitu RUU Perampasan Aset disahkan.
Sebab sejauh ini, beberapa pelaku TPPU masih menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.
"Kasus korupsi PT Panca Wira usaha, kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan TPPU. Namun beberapa aset yang disita dalam putusan diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Selain TPPU, dalam kesempatan tersebut Agus juga menyinggung soal tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang sudah ditangani sejak 2015.
Hingga 2023, total ada 153 TPPT yang sudah diurus Polri.
"Sejak tahun 2015 sampai 2023 telah mengungkap 153 kasus pendanaan terorisme yang telah mendapatkan vonis," ujar Agus.
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye Bersumber dari Tambang Ilegal
Baca juga: PPATK Setop Transaksi Ribuan Rekening di Tahun 2023, Singgung Kasus Lukas Enembe
Ke depannya terkait TPPU dan TPPT, Agus mengungkapkan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk PPATK.
Koordinasi dengan PPATK menurutnya sangat diperlukan untuk pemblokiran transaksi terkait tindak pidana tersebut.
"Dengan upaya bersama seperti mendorong penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT," ujarnya.