Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani menjawab ramainya kritikan terhadap Mayor Teddy Indra Wijaya dalam dugaan konflik kepentingan atas kapasitasnya sebagai prajurit TNI yang harus netral dalam Pemilu.
Adapun konflik kepentingan yang dimaksudkan mengenai kapasitasnya sebagai ajudan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto. Pasalnya, Mayor Teddy selalu mendampingi berbagai kegiatan Prabowo yang juga seorang capres di Pilpres 2024.
Menjawab hal ini, Rosan menyebut Mayor Teddy adalah ajudan yang melekat kepada Prabowo. Atas dasar itu, ia harus tetap mendampingi Eks Danjen Kopassus itu ke berbagai kegiatannya.
Rosan menuturkan bahwasanya Mayor Teddy bukan baru ini saja melekat mendampingi Prabowo. Akan tetapi, Mayor Teddy sudah menjadi ajudan sebelum Prabowo didapuk menjadi capres di Pilpres 2024.
"Oh tidak ada (konflik kepentingan). Dia kan memang ajudan yang melekat oleh Pak Prabowo. Jadi sebagai ajudan yang melekat memang harus mendampingi Pak Prabowo. Dan memang keberadaan beliau ini memang ditugaskan untuk melekat," ujar Rosan seusai menghadiri acara deklarasi relawan 'Muda Berakhlak' di Lounge XXI, Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Di sisi lain, Rosan pun menjawab kehadiran Mayor Teddy yang memakai kemeja berwarna biru khas paslon nomor urut 2 dalam acara debat perdana di KPU.
Ia mempertanyakan salahnya Mayor Teddy memakai kemeja berwarna biru muda tersebut. Sebab, pakaiannya pun tidak ada tulisan yang melambangkan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
"Baju kan warnanya bisa bermacam-macam, dan selama baju itu tidak ada tulisan apa-apa. Tidak ada tulisan misalnya nomor 1 atau ada gambar paslon, kan tidak ada sama sekali," katanya.
Sebelumnya, sosok Teddy tertangkap kamera menghadiri debat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan duduk di barisan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Teddy sendiri saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif TNI yang dalam ketentuan Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Respons Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan hadirnya Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres sebagai tim pengamanan Prabowo.
Hal tersebut kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023), tidak dilarang. Sebab Teddy saat itu bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim kampanye.