Kunjungan ke Rutan KPK ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Keluarga inti dari tahanan
• Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)
• 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung
• Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban.
Bagi keluarga yang memiliki kendala untuk membesuk langsung, Rutan KPK juga membuka layanan kunjungan secara virtual.
Tak hanya besuk, Rutan KPK juga membuka layanan penitipan makanan dan barang bagi para keluarga tahanan pada Hari Raya Natal 2023 ini.
Semua yang dititip kepada para tahanan, mesti melalui prosedur yang ditentukan.
Pertama, makanan dan barang mesti diwadahi boks dan melalui pemeriksaan manual.
Setelah itu, titipan tersebut mesti diperiksa menggunakan mesin X-Ray.
"Kita masukkan ke dalam mesin X-Ray, kemudian baru bisa dikirimkan ke masing-masing tempat penahanan," kata Fauzi.